Agama terorganisir, disebut pula agama terinstitusi, adalah agama yang mana sistem kepercayaan dan tata cara peribadatannya disusun secara sistematis dan ditetapkan secara resmi. Agama terorganisir biasanya memiliki ciri khas adanya doktrin (atau dogma), struktur kepemimpinan yang hierarkis atau birokratis, serta penetapan suatu peraturan dan praktik keagamaan.[1]