Amir Syamsuddin

Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-29
Masa jabatan
19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Informasi pribadi
Lahir27 Mei 1946
Indonesia Bandung, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrat
Anak7 (salah satunya Didi Irawadi)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Peringatan: Page using Template:Infobox officeholder with unknown parameter "1 = Menteri Hukum dan HAM Ind ..." (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Peringatan: Page using Template:Infobox officeholder with unknown parameter "religion" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).

Dr. H. Amir Syamsuddin, S.H., M.H. (lahir 27 Mei 1946), dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[2] Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada tahun 1979. Pada tahun 1983, ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]

  1. ^ "Kaligis: Sebaiknya Amir Syamsudin Maju dalam Pilpres". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-08. Diakses tanggal 2011-10-21. 
  2. ^ "Amir Syamsuddin Gantikan Patrialis Akbar". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-21. Diakses tanggal 2011-10-21. 
  3. ^ (Indonesia) "Amir Syamsuddin" (HTML). Merdeka.com. Diakses tanggal 2012-07-18. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in