Antropologi hukum

Antropologi hukum adalah kajian antropologis terhadap makna sosial dari dan pentingnya hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial pembuatan hukum tersebut, bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi sosial lainnya, dan bagaimana hukum membangun perilaku sosial.[1] Namun seiring perkembangan zaman dan tatanan politik dunia pasca-Perang Dingin, cakupan kajian antropologi hukum meluas di antaranya membahas keterkaitan antara konflik sosial dengan kesenjangan ekonomi dan batasan-batasan hukum dalam melakukan rekayasa sosial. Antropologi hukum kini turut mengkaji hubungan antara politik dan hukum yang juga berubah dalam konteks pasca-Perang Dingin tersebut. Sebagai akibat dari perluasan cakupan tersebut, bahkan ada kalangan yang menyebut kajian antropologi hukum pada abad ke-19 sebagai kajian antropologi protolegal.[2]

  1. ^ Universität Bern. Legal Anthropology. 
  2. ^ Goodale, Mark,. Anthropology and law : a critical introduction. New York. ISBN 9781479836130. OCLC 961160723. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy