Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan |
|
Dasar hukum |
|
Di bawah koordinasi | |
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | |
Kepala ANRI | |
Imam Gunarto (Plt.) | |
Sekretaris Utama | |
Rini Agustiani | |
Deputi | |
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan | Desi Pratiwi |
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan | Andi Kasman |
Deputi Bidang Konservasi Arsip | Kandar |
Inspektur | |
Syaifuddin | |
Kantor pusat | |
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560 | |
Situs web | |
www | |
Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat ANRI) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, karena arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital, yakni sebagai memori kolektif bangsa. Selain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui arsip, dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.