Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia BNPP RI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPP RI |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri |
Struktur | |
Ketua Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
Kepala | Menteri Dalam Negeri |
Sekretaris | Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. |
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara | Drs. Robert Simbolon, M.PA. |
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan | Irjen. Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H. |
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatas | Mayjen. TNI. (Purn). Ramses Limbong, S.IP., M.Si. |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bnpp.go.id | |
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]