Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Budaya Parama Dharma
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1980
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama1988
Penganugerahan terakhir2021
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
Setingkat
Pita tanda kehormatan

Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya dalam bidang kebudayaan.[1] Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 1980.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berakhlak dan berbudi baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini. Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki tanda kehormatan ini.[4]

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-23. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in