Bintang Gerilya | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Militer |
Dibentuk | 1949 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Mahaputera |
Tingkat lebih rendah | Bintang Yudha Dharma |
Setingkat | Bintang Jasa Bintang Kemanusiaan Bintang Penegak Demokrasi Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Sakti Bintang Dharma |
Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya.[1] Bintang ini salah satunya diberikan kepada rakyat Indonesia yang berjuang pada masa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947–22 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 1948–27 Desember 1949). Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1949.[2][3] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[4]
Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.[1] Penerima Bintang Gerilya berhak dimakamkan di taman makam pahlawan nasional.[4] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[5]