CITES (singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, dalam bahasa Indonesia: Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah) adalah perjanjian internasional yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
Tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975 (lihat pula[1][2]) Pemerintah Indonesia meratifikasi CITES dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978.[3]