Cagar Alam Bantimurung | |
---|---|
Lokasi di Sulawesi | |
Letak | Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kota terdekat | Kota Turikale (7 km) Kota Makassar (22 km) |
Koordinat | Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia_ 4°58′31″S 119°58′57″E / 4.97528°S 119.98250°E |
Luas | 1.000 Ha |
Didirikan | 1980 |
Pihak pengelola | Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maros |
Cagar Alam Bantimurung (Lontara Indonesia: ᨌᨁ ᨕᨒ ᨅᨈᨗᨆᨘᨑᨘ , transliterasi: Cagar Alam Bantimurung ) merupakan bagian dari Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung dan terletak di kawasan hutan dan karst Maros yang dilindungi oleh pemerintah. Cagar alam ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros. Secara letak astronomis, Cagar Alam Bantimurung terletak di koordinat 119°58’57” BT dan 4°58’31” LS dan secara administratif pemerintahan, cagar alam ini terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Pada Juli–Oktober 1857, Alfred Russel Wallace melakukan eksplorasi di Maros.[1] Tahun 1869, ia mempublikasikan “The Malay Archipelago”.[1] Setelahnya, banyak peneliti melakukan penelitian di wilayah Maros.[1] Pada 1980, di kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk atau ditetapkan lima unit kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 Ha, yaitu Taman Wisata Alam Bantimurung, Taman Wisata Alam Gua Pattunuang, Cagar Alam Bantimurung, Cagar Alam Karaenta, dan Cagar Alam Bulusaraung.
Cagar Alam Bantimurung memiliki luas 1.000 ha[2] yang berjarak 7 km dari Kota Turikale dan 22 km dari Kota Makassar. Sebagian kawasan karst Bantimurung ditunjuk menjadi kawasan konservasi cagar alam (CA) Bantimurung tahun 1980.[2] Alasannya, kawasan karst tersebut mempunyai keanekaragaman flora dan fauna, kondisi alam (baik biota maupun fisiknya) belum diganggu oleh manusia, sehingga keberadaannya memerlukan upaya konservasi. Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan taman nasional setingkat eselon IIIA pada Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Sejak didirikan pada bulan November tahun 2006, Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul) baru beroperasi secara efektif pada bulan April tahun 2007.