Dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, ciptaan turunan atau karya turunan adalah karya atau ciptaan yang dibuat menggunakan unsur-unsur materi asli yang dibuat sebelumnya (ciptaan asal). Ciptaan turunan merupakan buah dari transformasi, modifikasi, dan/atau saduran yang harus memiliki sifat khas dan pribadi agar memenuhi orisinalitas sehingga dapat dilindungi oleh hak cipta, dengan tidak mengurangi kehormatan dari materi asli. Terjemahan, saduran sinematik, dan aransemen musik adalah contohnya.
Banyak negara dalam sistem hukum hak ciptanya melindungi karya asli beserta turunannya.