Gubernur Jawa Tengah | |
---|---|
Hanacaraka: ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦗꦮꦶꦠꦼꦔꦃ | |
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | |
Kediaman | Wisma Perdamaian (resmi) Puri Gedeh (peristirahatan) |
Masa jabatan | 5 tahun; dapat diperpanjang sekali |
Pejabat perdana | Soeroso |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 |
Wakil | Wakil Gubernur Jawa Tengah |
Situs web | Situs web resmi |
Gubernur Jawa Tengah adalah kepala daerah tingkat satu yang memegang pemerintahan di Jawa Tengah bersama dengan wakil gubernur dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada umumnya, gubernur diusung oleh gabungan partai politik yang setidaknya memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dapat didukung oleh partai-partai politik non parlemen.
Jawa Tengah termasuk salah satu provinsi pertama yang berdiri semasa Republik Indonesia dibentuk pada 1945. Gubernur pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno melalui Badan Penerangan bahwa Soeroso ditunjuk untuk memegang jabatan Gubernur Jawa Tengah. Enam gubernur pertama memiliki gelar kebangsawanan Jawa atau priayi, seperti Raden Mas Tumenggung. Menjelang masa Orde Lama berakhir hingga transisi pemerintahan antara Orde Baru dengan Reformasi, Gubernur Jawa Tengah dijabat oleh purnawirawan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bibit Waluyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah gubernur pertama Jawa Tengah yang dipilih rakyat dengan memenangkan Pilgub Jawa Tengah 2008, setelah sebelumnya dipilih melalui sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[1]