Wakil Gubernur Sulawesi Utara | |
---|---|
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara | |
Masa jabatan | 5 tahun, dapat diperpanjang sekali |
Pejabat perdana | Frits Johannes Tumbelaka |
Dibentuk | 23 Maret 1960 |
Situs web | Situs web resmi |
Wakil Gubernur Sulawesi Utara adalah wakil kepala pemerintah Sulawesi Utara. Ia bertugas membantu memegang pemerintahan bersama dengan gubernur dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.[1]