Wakil Wali Kota Sungaipenuh | |
---|---|
Kediaman | Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungaipenuh |
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 25 Juni 2011 |
Pejabat pertama | Ardinal Salim |
Situs web | sungaipenuhkota |
Kota Sungaipenuh adalah salah satu kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009.