Dana alokasi umum

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.[1] DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.[2]

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 1 Agustus 2018. 
  2. ^ "Dana Perimbangan–WikiAPBN". www.wikiapbn.org. 20 Februari 2015. Diakses tanggal 3 September 2020. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy