Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Komite Nasional Indonesia Pusat ← → Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Military Society Concordia pernah dijadikan tempat bersidang DPR RIS[1] (Dihancurkan pada 1960an, sekarang dijadikan Gedung A.A. Maramis II Departemen Keuangan) (1915-1925)

Periode: 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950

Ketua: Sartono
Wakil Ketua:
Jumlah Anggota: 150 anggota[2] orang
Fraksi:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
Tidak ada
Pimpinan
Ketua
Sartono, Partai Nasional Indonesia
sejak 23 Februari 1950
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Arudji Kartawinata
sejak 23 Februari 1950
Komposisi
Anggota150
Kewenanganmengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif
Tempat bersidang
Gedung Parlemen
Jakarta, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).[3] DPR RIS dibentuk pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menjadi salah satu elemen kunci dalam tata pemerintahan RIS yang menggantikan Republik Indonesia sebagai negara bagian dari federasi.[4]

  1. ^ Betawi queen of the east hal 16
  2. ^ Pasal 98 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  3. ^ "Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Yang Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-04-25. 
  4. ^ googlebook: Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII halaman 36

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy