Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Direktorat Jenderal
Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk12 Mei 2004
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003
Pegawai233 Orang
Alokasi APBNAPBN
Susunan organisasi
Direktur JenderalHoras Maurits Panjaitan
Sekretaris Direktorat JenderalMauritz Panjaitan[1]
Direktorat
Perencanaan Anggaran DaerahBahri[1]
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DaerahRikie[1]
Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman DaerahSumule Tumbo[1]
Pendapatan DaerahHendriwan[1]
BUMD, BLUD dan Barang Milik DaerahYudia Ramli[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
keuda.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan keuangan daerah. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2] Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Plh Horas Maurits Panjaitan.

  1. ^ a b c d e f "Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah". Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Diakses tanggal 28 Agustus 2020. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy