Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Direktorat Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Susunan organisasi
Direktur JenderalWiratno
Kantor pusat
Gedung Manggala Wanabakti
Blok I, Lantai 8
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
ksdae.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atau biasa disingkat menjadi Ditjen KSDAE, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 26 unit B/BKSDA dan 48 unit B/BTN yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

  1. ^ Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16. 
  2. ^ "Daftar Alamat Kantor UPT KSDAE". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Diakses tanggal 7 Maret 2024. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy