Francis Bacon

Francis Bacon
Gambar diri Francis Bacon, oleh John Vanderbank (ca. 1731).
Lahir(1561-01-22)22 Januari 1561
Strand, London, Inggris
Meninggal9 April 1626(1626-04-09) (umur 65)
Highgate, London, Inggris
AlmamaterUniversitas Cambridge
KawasanFilosofi Barat
AliranFilosofi Renaisans, Empirisme
Tanda tangan

Francis Bacon (22 Januari 1561 – 9 April 1626) adalah filsuf dan politikus di Kerajaan Inggris.[1] Ia merupakan salah satu tokoh yang menetapkan dasar-dasar empirisme melalui penggunaan metode induktif dalam penemuan-penemuan dengan mengandalkan pengamatan dan percobaan serta menetapkan hasil percobaan hanya dari susunan fakta-fakta.[2] Bacon mengambil peran dalam melakukan pengembangan ilmu.[3] Ia meyakini bahwa kebenaran hanya dapat diperoleh dengan cara berpikir induktif.[4] Bacon juga meyakini bahwa segala jenis pengetahuan dan ilmu bersumber dari filsafat.[5] Ia juga meyakini bahwa filsafat mencakup semua jenis ilmu sebagai bidang kajiannya.[6] Ia merupakan salah satu filsuf di dunia Barat yang tidak menjadikan dogma agama sebagai landasan berpikirnya.[7]

Bacon menempuh pendidikan tinggi di Universitas Cambridge. Karier pekerjaannya dimulai sebagai diplomat dan kemudian menjadi anggota parlemen. Selain itu, ia pernah bekerja sebagai pengajar tentang Aristoteles di Universitas Paris. Sebelum usianya mencapai 40 tahun, ia mulai menulis tentang filsafat.[8] Bacon menegemukakan manfaat ilmu bagi manusia dengan mengatakan bahwa pengetahuan adalah kekuatan.[9]

Salah satu karya tulis Bacon yang berjudul Novum Organum mencakup pemikirannya mengenai metode induktif.[10] Buku ini ditulis di London pada tahun 1620 dengan metode berpikir yang menggunakan logika fisika induktif murni. Logika yang dikemukakan oleh Bacon berbeda dengan logika Aristoteles yang bersifat deduktif silogistik.[11] Pemikiran filsafat Bacon bersifat praktis dan menjadi dasar bagi metode induksi modern. Selain itu, pemikirannya juga melandasi prosedur ilmiah yang didasarkan kepada penggunaan logika untuk menghasilkan penemuan ilmiah.[12]

  1. ^ Juanda, Anda (2016). Akbar, Reza Oktiana, ed. Aliran-Aliran Filsafat Landasan Kurikulum dan Pembelajaran (PDF). Bandung: CV. Confident. hlm. 98. ISBN 978-602-0834-27-6. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-01-18. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  2. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 168. ISBN 978-623-231-448-1. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-04-06. Diakses tanggal 2021-12-25. 
  3. ^ Sudirman, Antonius (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar (PDF). PT. Citra Aditya Bakti. hlm. ix. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-06-25. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  4. ^ Sujalu, A. P., dkk. (2021). Ilmu Alamiah Dasar (PDF). Sleman: Zahir Publishing. hlm. 72. ISBN 978-623-6995-56-3. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-05-31. Diakses tanggal 2021-12-25. 
  5. ^ Kristiawan, Muhammad (2016). Hendri, L., dan Juharmen, ed. Filsafat Pendidikan: The Choice Is Yours (PDF). Yogyakarta: Penerbit Valia Pustaka Jogjakarta. hlm. 2. ISBN 978-602-71540-8-7. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-24. Diakses tanggal 2021-12-25. 
  6. ^ Poesoko, Herowati (2018). Sahetapy, Wilma Laura, ed. Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu (PDF). Yogyakarta: LaksBang PRESSindo. hlm. 6. ISBN 978-602-5452-13-0. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  7. ^ Harwanto, Edi Ribut (2021). "Implementasi Ketaatan Hukum Ta'dib Akal dan Nilai Profetis dalam Melahirkan Adab Al-Alim Fil Darsihi pada Lebaga Pendidikan Dasar dan Perguruan Tinggi di Indonesia" (PDF). SNPPM-3 (Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun 2021: 26. ISBN 978-623-90328-7-6. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-06-28. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  8. ^ Ibrahim, Duski (2017). Filsafat Ilmu: Dari Penumpang Asing untuk Para Tamu (PDF). Palembang: NoerFikri. hlm. 116. ISBN 978-602-6318-97-8. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-05-18. Diakses tanggal 2021-12-25. 
  9. ^ Atmadja, I. D. G., dan Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum (PDF). Malang: Setara Press. hlm. 90. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-06-05. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  10. ^ Tumanggor, R. O., dan Sudaryanto, C. (2017). Sudibyo, Ganjar, ed. Pengantar Filsafat untuk Psikologi (PDF). Sleman: PT Kanisius. hlm. 118. ISBN 978-979-21-5457-3. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  11. ^ Pane, M. D., dan Situmean, S. M. T. (2018). Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum (PDF). Bandung: Penerbit Cakra. hlm. 6. ISBN 978-602-73235-2-0. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-12-28. 
  12. ^ Syarif, Edwin (2013). "Pergulatan Sains dan Agama" (PDF). Refleksi. 13 (5): 650. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-12-28. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in