Gemeente Depok bahasa Indonesia: Republik Depok | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1871–1952 | |||||||||
Bendera | |||||||||
Status | Munisipalitas | ||||||||
Permukiman utama | Pitara | ||||||||
Kelompok etnik | |||||||||
Agama | |||||||||
Pemerintahan | Republik (Dewan Kota) | ||||||||
Sejarah | |||||||||
• Didirikan | 1871 | ||||||||
• Kepemilikan lahan oleh Cornelis Chastelein | 18 Mei 1696 | ||||||||
• Peresmian Gemeente Depok | 14 Januari 1913 | ||||||||
1942–1945 | |||||||||
11 Oktober 1945 | |||||||||
• Menjadi bagian dari Indonesia | 4 Agustus 1952 | ||||||||
Mata uang | Gulden Hindia Belanda | ||||||||
| |||||||||
Sekarang bagian dari | Kota Depok | ||||||||
De Eerste Protestantse Organisatie van Kristenen (bahasa Indonesia: Organisasi Pertama bagi Kristen Protestan, akronim: Depok)[a] adalah sebuah desa otonom yang diberi status setingkat republik di Hindia Belanda. Penduduk yang mendiami wilayah Depok disebut sebagai "Kaoem Depok" atau "Belanda Depok". Gagasan ini dicetus oleh pengacara asal Batavia, R. H. Kleijn pada 1871 dengan nama "Gemeente Depok". Konsep tersebut benar-benar dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 1913.
Formasi pemerintahan dikelola oleh Dewan Kota Depok (bahasa Belanda: Gemeente Bestuur Depok) yang pemimpinnya tidak disebut sebagai Wali Kota, melainkan Presiden. Kepemimpinannya dilakukan pemilihan internal dengan pemenang undi terbanyak yang dipilih oleh delapan anggota komisioner.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan