Gugatan Hukum adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur pidana sengketa terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat[1]. Merupakan peningkatan dari permasalahan awal yakni perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.[2]Perkara contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak bersengketa.[3]Gugatan memiliki ciri khas, yaitu:
Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa
Terjadi sengketa antara dua pihak, minimal dua pihak,
Bersifat parti (party), dengan komposisi pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.
Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.[4]