Hibah adalah secara umum pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga. Sedangkan hibah Pemerintah didefinisikan sebagai pemberian uang dan barang dengan adanya landasan dari APBN dan APBD dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan melalui payung hukum praktik sosial[1].
Secara etimologi hibah berasal dari kata wahaba – yahabu – hibatan, berarti memberi atau pemberian (athiyah), sedangkan menurut terminologi hibah yaitu "Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela."
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayat al-Akhyar bahwa hibah yaitu Pemilikan tanpa penggantian. Sedangkan jumhur ulama mendefinisikan hibah sebagaimana yang dikutip oleh Nasrun Haroen yaitu,
Artinya: Akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela .
Di dalam syara' sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan, (harta yang diberikan kepada seseorang lembaga yang tidak ada hubungan apa-apa atau ahli waris yang mempunyai nilai manfa’at dan dilaksanakan ketika hidup).