Hukum Jim Crow (bahasa Inggris: Jim Crow laws) adalah hukum-hukum di tingkat negara bagian dan lokal yang memberlakukan segregasi rasial di Amerika Serikat bagian Selatan antara tahun 1876 dan 1965.[1][2] Daerah-daerah lain di Amerika Serikat juga dipengaruhi oleh kebijakan pemisahan rasial baik secara formal maupun informal,[3] tetapi banyak negara bagian di kawasan Utara yang mengadopsi undang-undang yang melarang diskriminasi dalam akomodasi publik dan pemungutan suara mulai akhir abad kesembilan belas.[4] Hukum-hukum di kawasan Selatan diberlakukan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 oleh lembaga legislatif di negara-negara bagian kulit putih yang didominasi kelompok Demokrat Amerika Serikat Selatan untuk mencabut hak dan menghapus keuntungan politik dan ekonomi yang dibuat oleh orang-orang kulit hitam selama era Rekonstruksi.[5]
Hukum-hukum Jim Crow mengamanatkan segregasi rasial di semua fasilitas umum di negara-negara bagian bekas Konfederasi Amerika dan di beberapa negara lain, mulai tahun 1870-an. Hukum Jim Crow dibenarkan oleh Mahkamah Agung AS dalam perkara Plessy vs. Ferguson, yang menetapkan doktrin hukum "terpisah tetapi setara" bagi orang Afrika-Amerika pada tahun 1896. Selain itu, pendidikan publik pada dasarnya telah disegregasi secara rasial sejak didirikan di sebagian besar negara-negara bagian di Selatan setelah Perang Saudara pada tahun 1861-1865.
Meskipun secara teori, doktrin terpisah tapi setara telah diimplementasikan ke berbagai fasilitas umum dan transportasi, fasilitas untuk orang-orang Afrika-Amerika secara konsisten mempunyai kualitas yang lebih rendah dan sering kekurangan dana dibandingkan dengan fasilitas-fasilitas publik untuk orang-orang kulit putih Amerika; bahkan kadang-kadang tidak ada fasilitas yang diberikan untuk komunitas orang kulit hitam sama sekali.[6][7] Dalam praktiknya, hukum-hukum Jim Crow telah melembagakan keadaan-keadaan yang merugikan secara ekonomi, pendidikan, politik dan sosial bagi orang-orang Afrika-Amerika yang tinggal di Amerika Serikat dan menjadikan mereka sebagai warga negara kelas dua.[6][7][8] Setelah National Association for the Advancement of Colored People (NAACP) didirikan pada tahun 1909, lembaga ini membantu mengadvokasi protes publik yang berkelanjutan dan melakukan gugatan hukum terhadap hukum-hukum Jim Crow, dan doktrin hukum terpisah tapi setara.
Pada tahun 1954, segregasi rasial di sekolah publik yang merupakan kebijakan negara bagian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS di bawah Hakim Ketua Earl Warren dalam kasus penting Brown v. Board of Education.[9][10][11] Di beberapa negara bagian, butuh waktu bertahun-tahun untuk menerapkan putusan ini, meski Pengadilan Warren terus memutuskan perkara-perkara yang mendelegitimasi hukum-hukum Jim Crow seperti dalam Heart of Atlanta Motel, Inc. v. Amerika Serikat (1964).[12] Selanjutnya, hukum-hukum Jim Crow yang masih tersisa dibatalkan oleh Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 dan Undang-Undang Hak Suara tahun 1965.