Hukum Papua Nugini menganut perpaduan antara sistem hukum umum dan hukum adat Papua Nugini.[1] Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) Underlying Law Act 2000 yang menyatakan bahwa keduanya merupakan sumber hukum selain hukum tertulis lainnya sesuai pasal 9 Konstitusi Papua Nugini.[2][3] Hanya hukum umum yang berlaku di Inggris sebelum 16 September 1975 yang dijadikan sebagai yurisprudensi bagi hukum Papua Nugini, dengan pengecualian amendemen, pencabutan atau perubahan yang dilakukan di Inggris juga telah diadopsi oleh Papua Nugini.[2]
Menurut Konstitusi, hukum di Papua Nugini hanya terdiri atas: Konstitusi; hukum organik; undang-undang yang dibentuk oleh Parlemen Papua Nugini; peraturan yang dibuat dalam keadaan darurat; peraturan provinsi; hukum yang dibuat, diadopsi oleh atau diadopsi berdasarkan Konstitusi atau undang-undang terkait, termasuk peraturan perundang-undangan di bawahnya yang ditetapkan di bawah Konstitusi atau undang-undang terkait; dan hukum yang mendasar di Papua Nugini (yurisprudensi hukum umum Inggris dan hukum adat).[2][3]