Hukum adat

Rumah adat wariskan turun-temurun dari generasi ke generasi

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu[1]. Hukum adat Indonesia yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa Thomas Stamford Raffles mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Indonesia dan dipertahankan oleh masyarakat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa[1].

Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia[2].

Adat dan budaya sejak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 diakui keberadaannya oleh negara, sedangkan hukum adat nya sebagai hukum yang sah termuat dalam Undang-Undang tahun 1945 dasar hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang segera (telah) diturunkan dalam Undang-Undang" tentang masyarakat adat.

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama obj
  2. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-08. Diakses tanggal 2022-08-08. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy