Hukum lingkungan

Hukum lingkungan menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.[1] Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.[1]

  1. ^ a b "Hardjasoemantri" (2009). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 42. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy