Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.[1]Keseluruhan peraturan merupakan dasar negara untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.[2]