Jalan tol (bahasa Inggris: Toll road) adalah jalan yang dikenakan tol—biaya yang dikenakan saat menggunakan suatu jalan—untuk melintasinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.
Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan (misal: Jembatan Suramadu), dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang (fly-over).
Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road.[1][2] Di Indonesia jalan tol diharapkan bisa menjadi solusi bagi kemacetan