Jalur kereta api lintas Madura

Jalur kereta api Lintas Madura
Peta Pulau Madura tahun 1922, tampak keseluruhan jaringan kereta apinya.
Ikhtisar
JenisJalur kereta api lintas utama
SistemJalur kereta api rel ringan
StatusTidak beroperasi
TerminusStasiun Kamal
Stasiun Kalianget
Operasi
Dibangun olehMadoera Stoomtram Maatschappij
Legalitas pembangunanGouvernements besluit 10 November 1896 No. 26
Gouvernements besluit 17 Januari 1921 No. 11
Dibuka1898-1913
Ditutup
  • 1937, ruas Sumenep- Kalianget
  • 1942-1944 ruas Sumenep- Pamekasan
  • 1982-1984 ruas Pamekasan–Sampang
  • 1985-1987 Sampang-Kamal atau semua ruas
PemilikPT Kereta Api Indonesia (pemilik aset bangunan dan stasiun)
OperatorWilayah Aset VIII Surabaya
Karakteristik lintasLintas datar
DepoStasiun Kamal
Data teknis
Panjang lintas201 km
Lebar sepur1.067 mm (3 ft 6 in)

Jalur kereta api lintas Madura adalah jalur kereta api yang pernah melayani rute Pulau Madura. Jalur ini memiliki panjang 201 km[1] dan sekarang termasuk dalam Daerah Operasi VIII Surabaya. Dahulu, jalur ini beroperasi di bawah kepemilikan Madoera Stoomtram Maatschappij (MdrSM) sejak 1897.[2] Sejak dibangunnya jalur kereta api melalui Sukolilo pada 1913, maka dibuatlah Stasiun Kamal di ujung barat Madura dan Stasiun Kalianget di Sumenep yang merupakan stasiun ujung, sedangkan Stasiun Kwanyar merupakan stasiun cabang untuk menunjang jalur ini.[3] Selain itu, MdrSM juga melayani transportasi antarmoda lanjutan bersama Staatsspoorwegen, seperti penyeberangan kapal feri Kalianget–Panarukan maupun Kamal–Surabaya untuk menunjang pelayanan kereta api.[4]

Dalam Buku Jarak yang dibuat oleh DKA pada 1950, jalur kereta api Pamekasan–Kalianget tidak tercatat, sementara ruas Pamekasan –Pamekasan-Kamal tercatat.[5] Hal ini kemungkinan terjadi karena jalur kereta api ruas Pamekasan–Kalianget mengalami pembongkaran pada masa pendudukan Jepang untuk kepentingan perang.[6] Selanjutnya pihak Kaigun membuat jalur percabangan dari Stasiun Telang menuju Stasiun Sukolilobaru agar langsung tersambung ke Pamekasan, karena jalur Batuporon di Desa Batuporon dilalui jalur kereta api lintas Kamal–Sukolilo di jadikan kawasan militer Angkatan Laut harus yang dijaga ketat, sehingga jalur kereta api ruas Kamal–Sukolilo–Kwanyar kemudian di tutup dan di ganti jalur percabangan dari Statiun Telang menuju Stasiun Sukolilo Baru.[7][8] Namun karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi, truk dan angkutan umum, PJKA (kini PT.KAI)akhirnya menonaktifkan seluruh jalur kereta api di Madura mulai Februari tahun 1988.

Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2019, jalur kereta api ini rencananya akan diaktifkan kembali secara bertahap walau belum di ketahui pasti tahun akan di aktifkan kembali jalur kereta api di Pulau Madura, namun rekativasi jalur kereta api di Pulau Madura hanya dimulai dari Jembatan Suramadu di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan hingga ke Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep saja, tidak melewati Kecamatan Kamal dan Kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan serta tidak sampai Kecamatan Kalianget. Reaktivasi ini ditujukan guna mendukung percepatan pemerataan pembangunan di Pulau Madura yang masih sedikit tertinggal apabila di bandingkan dengan wilayah dan Kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur, khususnya sekitar wilayah Satelit Gerbangkertosusila.[9].

  1. ^ (Belanda) Steven Anne, Reitsma (1928). Korte geschiedenis der Nederlandsch-Indische spoor- en tramwegen. Batavia (Jakarta) – Weltevreden. 
  2. ^ S.M., Dengkeng-Sunito (1988). Inventaris van het archief van de NV Madoera Stoomtrammaatschappij, (1896) 1897-1973. Den Haag: Nationaal Archief. 
  3. ^ "Madoera Stoomtram Maatschappij". searail.malayanrailways.com. Diakses tanggal 2018-01-19. 
  4. ^ Reisgids, p. 204
  5. ^ DKA. "Buku Jarak (digitalized version)" (PDF). Studiegroep Zuid-West Pacific. Diakses tanggal 19 Januari 2018. 
  6. ^ "Catatan Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Tanah Madura". IRPS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-10. Diakses tanggal 19 Januari 2018. 
  7. ^ "Bangunan Sejarah Yang Terlupakan". Madura Corner. Diakses tanggal 19 Januari 2018. 
  8. ^ "Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-1)". Portal Madura. 
  9. ^ Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto, Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy