Jaringan telekomunikasi atau jejaring telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.[1] Jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]
- ^ a b Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi