Jus cogens atau ius cogens (dalam bahasa Inggris juga disebut peremptory norms) adalah asas dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Walaupun begitu, beberapa norma yang biasanya dianggap sebagai jus cogens adalah pelarangan genosida, pembajakan laut, perbudakan,[1] dan penyiksaan.[2]
Asas jus cogens secara resmi disebutkan dalam Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian menjadi batal jika bertentangan dengan jus cogens.[3]
^M. Cherif Bassiouni. (Autumn 1996) "International Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes'." Law and Contemporary Problems. Vol. 59, No. 4, hlm. 68.