Kabinet Burhanuddin Harahap | |
---|---|
Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-16 | |
1955–1956 | |
Dibentuk | 12 Agustus 1955 |
Diselesaikan | 3 Maret 1956 |
Struktur pemerintahan | |
Presiden | Soekarno |
Wakil Presiden | Mohammad Hatta |
Perdana Menteri | Burhanuddin Harahap |
Wakil Perdana Menteri |
|
Jumlah menteri | 23 |
Total jumlah menteri | 23 |
Partai anggota | Masyumi Demokrat NU PSI Katolik Buruh PRN PIR-Hazairin PRI Parkindo Independen |
Partai oposisi | PNI PIR-Wongsonegoro SKI Progresif PKI |
Sejarah | |
Nasihat dan persetujuan | Dewan Perwakilan Rakyat Sementara |
Pendahulu | Kabinet Ali Sastroamidjojo I |
Pengganti | Kabinet Ali Sastroamidjojo II |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
| ||
---|---|---|
Prakemerdekaan Kebijakan dalam negeri Kebijakan luar negeri Media dan warisan Galeri: Gambar, Suara, Video |
||
Kabinet Burhanuddin Harahap merupakan kabinet koalisi yang terdiri dari beberapa partai dan hampir merupakan kabinet Nasional, karena jumlah partai yang tergabung dalam koalisi kabinet ini semua berjumlah 13 partai. Kabinet ini didominasi oleh partai Masyumi walaupun terdapat banyak partai dalam kabinet ini, tetapi seakan-akan hanya menjadi pelengkap saja. Selain itu, ada pihak yang menyebut kabinet ini sebagai kabinet Masyumi karena Masyumi yang mendominasi kabinet ini. PNI tidak duduk kabinet ini, tetapi PNI bersama-sama PIR Wongsonegoro, SKI, PKI dan Progresif bertindak sebagai oposisi. Seakan-akan kabinet ini sebagai ganti kabinet Ali-Wongso-Arifin, karena pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I sebagai partai yang besar Masyumi untuk pertama kali tidak duduk dalam kabinet tersebut dan bertindak sebagai oposisi. Kabinet ini diumumkan pada 11 Agustus 1955 dan bertugas sejak 12 Agustus 1955 hingga 3 Maret 1956. Pada 3 Maret 1956, Perdana Menteri Burhanuddin Harahap selaku formatur kabinet menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno sehingga kabinet ini resmi dinyatakan demisioner.