Kabinet Gotong Royong

Kabinet Gotong Royong

Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-37
Dibentuk10 Agustus 2001
Diselesaikan20 Oktober 2004
Struktur pemerintahan
PresidenMegawati Sukarnoputri
Wakil PresidenHamzah Haz
Pejabat setingkat menteri4
Jumlah menteri30
Partai anggotaKoalisi:
  PDI-Perjuangan
  Golkar
  PPP
  PKB
  PAN
  Partai Keadilan
  PBB
  Independen
Status di legislatifDPR RI
Koalisi mayoritas:
439 / 462
Sejarah
Pemilihan umumPemilihan Legislatif 1999
PeriodeDPR RI 1999-2004
AnggaranRp427,176 triliun (2004)[1]
Nasihat dan persetujuanDPR RI
PendahuluKabinet Persatuan Nasional
PenggantiKabinet Indonesia Bersatu

Kabinet Gotong Royong adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Kabinet ini dilantik pada 10 Agustus 2001 dan masa baktinya berakhir pada 20 Oktober 2004.

Kabinet ini diumumkan pada 9 Agustus 2001. Berbeda jauh dengan presiden sebelumnya, selama kabinet ini bertugas, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak pernah melakukan perombakan kabinet. Tetapi, hanya mengangkat beberapa menteri ad-interim karena beberapa menteri mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonan mereka di Pilpres 2004.

Adapun Program Kerja Kabinet Gotong Royong adalah sebagai berikut:

  • Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam kerangka utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meneruskan proses reformasi dan demokratisasi dalam seluruh aspek kehidupan nasional melalui kerangka, arah, dan agenda yang lebih jelas, dengan terus meningkatkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Normalisasi kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan untuk memperkuat dasar bagi kehidupan perekonomian rakyat.
  • Melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, mewujudkan rasa aman serta tenteram dalam kehidupan masyarakat, melakukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, memulihkan martabat bangsa dan negara serta kepercayaan luar negeri, termasuk lembaga-lembaga pemberi pinjaman dan kalangan investor terhadap pemerintah.
  • Mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 yang aman, tertib, rahasia, dan langsung.
  1. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004" (PDF), Pemerintah Indonesia, hlm. 2, 2006-12-29, diakses tanggal 2024-04-24 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy