Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan (bahasa Jawa: ꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀) adalah satuan pemerintahan di bawah kapanewon/kemantren yang setara dengan desa. Bersama dengan istilah kapanewon dan kemantren, istilah tersebut diberlakukan pada tahun 2020[1] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[2][3]