Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia
KSP

Gedung Bina Graha
Gambaran umum
SingkatanKSP
Didirikan23 Februari 2015 (2015-02-23)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnya
  • Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)
  • Unit Staf Kepresidenan (2014–2015)
Struktur
Kepala Staf KepresidenanLetnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto
Wakil Kepala Staf KepresidenanMuhammad Qodari
DeputiLowong
Kantor pusat
Gedung Bina Graha
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
ksp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014[1]. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015[2]. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan[3].

Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.

  1. ^ "PERPRES No. 190 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  2. ^ "PERPRES No. 26 Tahun 2015". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 
  3. ^ "PERPRES No. 83 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-24. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in