Kantor Staf Presiden Republik Indonesia KSP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KSP |
Didirikan | 23 Februari 2015 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 |
Sifat | berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Lembaga sebelumnya |
|
Struktur | |
Kepala Staf Kepresidenan | Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto |
Wakil Kepala Staf Kepresidenan | Muhammad Qodari |
Deputi | Lowong |
Kantor pusat | |
Gedung Bina Graha Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
ksp | |
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014[1]. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015[2]. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan[3].
Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.