Keamanan pangan

Laboratorium FDA sedang menguji keberadaan mikroorganisme pada makanan laut

Dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.[1]

Keamanan pangan (atau higiene makanan) adalah metode/disiplin ilmiah berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit dari makanan atau keracunan makanan. Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal.[2][3]

Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan keamanan pangan sebagai suatu upaya untuk mencegah pangan tercemar baik secara biologis, cemaran kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.

Keamanan pangan mencakup sejumlah rutinitas yang harus diikuti untuk menghindari potensi bahaya kesehatan. Dengan cara ini, keamanan pangan sering tumpang tindih dengan ketahanan pangan untuk mencegah kerugian bagi konsumen. Keamanan pangan juga meliputi keamanan antara industri dan pasar, serta antara pasar dan konsumen. Dalam mempertimbangkan praktik industri ke pasar, pertimbangan keamanan pangan mencakup asal-usul pangan termasuk praktik yang berkaitan dengan pelabelan pangan, higiene pangan, bahan tambahan pangan dan residu pestisida, kebijakan bioteknologi pangan, pedoman pengelolaan sistem inspeksi dan sertifikasi untuk pangan impor dan ekspor pemerintah. Dalam mempertimbangkan praktik pasar ke konsumen, makanan harus aman saat beredar di pasaran, dengan memperhatikan pengiriman dan penyiapan makanan yang aman bagi konsumen.

Makanan dapat mengalami kontaminasi patogen atau zat berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian manusia dan hewan. Jenis utama patogen dalam bahan pangan adalah bakteri, virus, kapang, dan jamur. Makanan juga dapat berfungsi sebagai media pertumbuhan dan reproduksi patogen. Di negara maju terdapat standar yang rumit untuk penyiapan bahan makanan, sedangkan di negara kurang berkembang biasanya hanya terdapat standar yang minimal dengan praktik penegakan yang kurang dari standar tersebut. Masalah utama lainnya adalah ketersediaan air bersih yang memadai, yang sering kali berperan penting dalam penyebaran berbagai penyakit.[4] Secara teoretis, keracunan makanan 100% dapat dicegah. Namun, hal ini sangat sukar dicapai karena banyaknya jumlah orang yang terlibat dalam rantai pasokan. Selain itu, patogen tetap dapat masuk ke dalam makanan tidak peduli berapa banyak tindakan dan upaya pencegahan yang dilakukan.

  1. ^ Nuraida, Lilis (2014). Keamanan Pangan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1. ISBN 9789790113930. 
  2. ^ Texas Food Establishment Rules. Texas DSHS website: Texas Department of State Health Services. 2015. hlm. 6. 
  3. ^ Rakhmawati, Anna; Umniyatie, Siti; Yulianti, Evy (11 September 2017). "Pelatihan Identifikasi Potensi Hazard Bahan Pangan Sebagai Upaya Pencegahan Keracunan Jajanan Anak Sekolah". Jurnal Pengabdian Masyarakat MIPA dan Pendidikan MIPA. 1 (2): 62–69. doi:10.21831/jpmmp.v1i2.15561. ISSN 2549-4899. 
  4. ^ Shiklomanov, I. A. (2000). "Appraisal and Assessment of World Water Resources" (PDF). Water International. International Water Resources Association. hlm. 11–32. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in