Kebebasan berserikat

Kebebasan berserikat mengacu kepada hak seseorang untuk bergabung dengan suatu kelompok dan juga keluar dari kelompok tersebut secara sukarela. Hak ini dijamin oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia modern, seperti:

Adapun batas-batas dari masing-masing masyarakat dalam berserikat dan berkumpul dijelaskan melalui UU No 39 Tahun 1999 pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai". Dan juga secara teknis cara berkumpulnya disebutkan dalam pasal 24 ayat (2) yang berbunyi, "Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan". Dari kedua aturan turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan dalam berkumpul dan berserikat dengan tujuan damai, bentuknya dapat berupa Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi masyarakat sipil di luar pemerintah lainnya.[2] Sedangkan jika ada pelanggaran, telah dibuat UU tersendiri dalam hal pengadilan hak asasi manusia yaitu UU No 26 Tahun 2000.[3]

  1. ^ Prastyo, Angga (2020-08-25). "Kebebasan Berserikat Dan Mengeluarkan Pendapat Dalam Kerangka Demokrasi Konstitusional". bahasan.id. Diakses tanggal 2021-11-11. 
  2. ^ "UU Nomor 39 tahun 199 tentang hak asasi manusia" (PDF). komnasham. Diakses tanggal 2021-11-11. 
  3. ^ Putri, Vanya Karunia Mulia (2021-09-29). "isi UU nomor 26 tahun 2000". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-11. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy