Keberleluasaan (bahasa Inggris : easement) adalah hak nonkepemilikan untuk menggunakan dan/atau memasuki kekayaan yasan milik orang lain tanpa memilikinya. Ini "ditandai dengan baik dalam hak yang dapat dinikmati oleh seorang pemilik tanah, A, atas tanah milik orang lain, B".[1] Keberleluasaan adalah hak milik dan jenis properti inkorporeal menurut hukum umum di sebagian besar yurisdiksi.
Keberleluasaan berguna untuk menyediakan akses di antara keduanya[perlu dijelaskan] atau lebih bagian properti, yang memungkinkan individu mengakses properti atau sumber daya lain, misalnya untuk memancing di kolam milik pribadi atau memiliki akses ke pantai umum.