Keberleluasaan

Keberleluasaan (bahasa Inggris : easement) adalah hak nonkepemilikan untuk menggunakan dan/atau memasuki kekayaan yasan milik orang lain tanpa memilikinya. Ini "ditandai dengan baik dalam hak yang dapat dinikmati oleh seorang pemilik tanah, A, atas tanah milik orang lain, B".[1] Keberleluasaan adalah hak milik dan jenis properti inkorporeal menurut hukum umum di sebagian besar yurisdiksi.

Keberleluasaan berguna untuk menyediakan akses di antara keduanya[perlu dijelaskan] atau lebih bagian properti, yang memungkinkan individu mengakses properti atau sumber daya lain, misalnya untuk memancing di kolam milik pribadi atau memiliki akses ke pantai umum.

  1. ^ Gray, Kevin J.; Susan Francis Gray (2009). Elements of Land Law (edisi ke-5th). Oxford: Oxford University Press. hlm. 13. ISBN 9780199219728. OCLC 231883446. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in