Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Tugas KPPS adalah untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Dalam gambar, KPPS adalah pihak yang duduk di kursi (kiri bawah)
KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari Partai Keadilan Sejahtera), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.[1]

  1. ^ Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo Diarsipkan 2019-04-28 di Wayback Machine., diakses 28 April 2019

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy