Kepolisian Daerah

Kepolisian Daerah (biasa disingkat Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan POLRI yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri.[1]

Kepolisian Daerah (Polda) dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.).

Kepolisian Daerah terdiri dari Kepolisian Resor (Polres), yang membawahi Kepolisian Sektor (Polsek), yang membawahi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Polda juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara yang operasionalnya dilaksanakan oleh Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN), sedangkan untuk tingkat Bintara Polwan juga dilaksanakan oleh Sekolah Polisi Wanita Pusdiklat Polri (Sepolwan Lemdiklatpol).

  1. ^ "Struktur Organisasi Polri: Tingkat Polda". Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Desember 2020. 

From Wikipedia, the free encyclopedia ยท View on Wikipedia

Developed by Tubidy