Keputusan Presiden Republik Indonesia atau biasa disingkat Keppres[1] adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti Peraturan Presiden,[2] maka keberlakuannya juga sama seperti Peraturan Presiden.[3]
- ^ Mohamad, Mesya (2021-01-13). "DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes". JPNN. Diakses tanggal 2021-01-18.
- ^ "Mengenal Lebih Jauh Jenis Peraturan Bernama Perpres". Hukum Online. 2020-01-20. Diakses tanggal 2021-01-18.
- ^ Pebrianto, Fajar (17 Januari 2021). Widyastuti, Ariyani Yakti, ed. "Jokowi Teken Perpres Tunjangan 4 Pejabat Fungsional, BKN: Bukan Kenaikan". Tempo Bisnis. Diakses tanggal 18 Januari 2021.