Keresidenan

Keresidenan (kata tidak baku: karesidenan) adalah sebuah wilayah administratif yang dikepalai oleh residen.[1] Menurut sejarah, pembagian administratif jenis keresidenan hanya pernah digunakan di India Britania, Raj Britania Raya, dan Hindia Belanda serta penerusnya Indonesia dan negara bagian Melaka di Malaysia.

Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada keresidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Keresidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur". Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, tapi sebutan "eks-keresidenan" masih dipakai secara informal. Setelah itu, muncul nomenklatur baru yaitu Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di bawah pemerintahan provinsi. Kepala Bakorwil tidak memiliki kewenangan otonom dan administatif karena hanya bertugas mengkoordinasikan hal-hal tertentu kepada wali kota atau bupati. Cakupan Bakorwil tidak sama dengan keresidenan. Semisal Jawa Tengah, eks keresidenan Kedu, Banyumas, dan Pekalongan masuk dalam satu Bakorwil.

Pengaruh pemberlakuan sistem keresidenan di Indonesia tampak pada pembagian pelat nomor (tanda kendaraan bermotor) hingga sekarang.

  1. ^ "Keresidenan". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Januari 2019. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy