Kereta kecepatan tinggi di Indonesia merujuk pada jalur kereta cepat dan kereta semi cepat yang saat ini beroperasi di Indonesia.
Rencana untuk membangun kereta api berkecepatan tinggi di Indonesia telah diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2015.[1] Proyek kereta kecepatan tinggi perdana di Indonesia dan mungkin juga perdana di Asia Tenggara ini[1] menghubungkan Jakarta dengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan jarak membentang sejauh 150 km.
Pada akhir September 2015, Indonesia memberikan proyek kereta kecepatan tinggi ini kepada Tiongkok, mengalahkan Jepang.[2] Disebutkan bahwa tawaran Tiongkok untuk membangun jalur kereta kecepatan tinggi tersebut tanpa memerlukan jaminan dan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia.[3]
Setelah Jepang kalah proyek kereta cepat Indonesia–China, Jepang berniat bekerjasama dengan Industri Kereta Api untuk membangun kereta semi cepat yang menghubungkan Surabaya dengan Jakarta Manggarai di Jakarta Selatan, DKI Jakarta sebagai terusan dari proyek kereta cepat Indonesia–China.
Pada tanggal 21 Januari 2016, presiden Joko Widodo meresmikan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung sekaligus meletakkan batu pertama proyek tersebut.[4]
Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum di Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta kecepatan tinggi antara Jakarta dan Bandung.
Kemudian pada tanggal 24 September 2019, pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang sepakat tandatangani proyek kereta semi cepat Jakarta–Surabaya via jalur utara sebagai bentuk permintaan maaf atas gagalnya skema proposal di proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang dimenangkan oleh Tiongkok.[5] Namun proyek ini ditunda[6] selama akhir jabatan presiden Joko Widodo dan akan dilanjutkan pada masa pemerintahan kepresidenan selanjutnya.[7][8]