Kesetiaan umumnya dipahami sebagai pengabdian dan kepatuhan kepada suatu bangsa, tujuan, falsafah, negara, kelompok, atau seseorang.[1] Para filsuf tidak bersetuju tentang apa saja yang bisa menjadi objek kesetiaan, karena beberapa orang berpendapat bahwa kesetiaan bersifat antarpribadi dan hanya manusia lain yang dapat menjadi objek kesetiaan. Yang dimaksud dengan kesetiaan dalam ilmu hukum dan ilmu politik adalah kesetiaan seseorang kepada suatu bangsa, baik itu bangsa kelahirannya, maupun bangsa yang dideklarasikan dengan sumpah (naturalisasi).