Kias (fikih)

Kias (bahasa Arab: قياس, translit. qiyās, har. 'menggabungkan atau menyamakan') adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy