Komite Peralihan Aceh atau disingkat dengan KPA adalah salah satu organisasi yang dibentuk setelah dibubarkan salah satu sayap militer GAM[1], yaitu Tentara Nanggroe Aceh (TNA) pasca Nota Kesepahaman perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (Free Aceh Movement) yang dilaksanakan di Helsinki, Finlandia. Yang ditandatangani Pihak Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Hamid Awaluddin dan Pihak Gerakan Aceh Merdeka diwakili oleh Perdana Menteri GAM, Malik Mahmud dan dimediasi oleh CMI dan juga mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari.[2]