Konferensi waligereja, konferensi uskup-uskup, konferensi para uskup, atau konferensi waligereja nasional adalah sebuah konferensi atau kelompok yang terdiri dari para uskup Gereja Katolik Roma pada sebuah wilayah (biasanya negara). Konferensi waligereja berdiri lama sebagai entitas informal; lebih dari empat puluh konferensi waligereja didirikan sebelum Konsili Vatikan II.[1] Setelah Konsili Vatikan II, konferensi waligereja menjadi sebuah badan resmi (Christus Dominus, 38), dan diimplementasikan oleh motu proprio 1966 Ecclesiae sanctae buatan Paus Paulus VI.[2] Operasi, otoritas, dan tanggung jawab konferensi-konferensi waligereja sekarang diatur oleh Kitab Hukum Kanonik 1983 (lihat secara khusus kanon 447-459).[3] Selain itu, terdapat majelis waligereja yang meliputi uskup-uskup dari ritus-ritus berbeda di sebuah negara, baik Katolik Timur maupun Katolik Roma; hal tersebut dijelaskan dalam kanon 322 §2 dari Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur.