Kota praja atau kotapraja (bahasa Inggris: township) mengacu pada berbagai jenis permukiman di beberapa negara-negara.
Meski istilah kotapraja sering terkait dengan daerah perkotaan kecil, ada banyak pengecualian untuk aturan ini. Di Australia, Kanada, Skotlandia, dan Amerika Serikat, kotapraja mengacu pada permukiman-permukiman yang terlalu kecil atau tersebar untuk dianggap sebagai kota atau daerah perkotaan.
Di wilayah Indonesia, Kota praja merupakan Pusat Pemerintahan wilayah Kabupaten. Kota Praja adalah Kota setingkat Kecamatan/Dati III.