Dalam perkeretaapian, lebar sepur atau lebar rel adalah jarak antara dua batang rel kereta api. Semua sarana yang melintas di atas jalur kereta api harus memiliki set roda yang kompatibel dengan lebar sepurnya. Karena beragamnya lebar sepur yang ada di seluruh dunia, perbedaan lebar sepur sering kali menjadi masalah untuk operasi perkeretaapian skala besar.
Perkeretaapian juga menggunakan dua standar dimensi lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang diperlukan. Yang pertama disebut batas ruang bebas, yakni batas ruang yang harus bebas dari rintangan atau benda apa pun, ditunjukkan oleh profil dua dimensi yang mencakup penampang rel, sarana, dan muatannya. Yang kedua adalah batas ruang bangun, yaitu batas ruang yang harus bebas dari rintangan apa pun yang bersifat tetap seperti bangunan, tiang, dll.