Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
Bidang tugasMengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
SloganPengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
Di bawah koordinasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala
Hendrar Prihadi
Sekretaris Utama
Iwan Herniwan, S.Si., M.P.
Deputi
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan KebijakanSarah Sadiqa, S.H., M.Sc.
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan DigitalPatria Susantosa, S.Si., M.Si.
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya ManusiaDr. Hermawan, S.E., M.M.
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian SanggahSetya Budi Arijanta, S.H., K.N.
Kantor pusat
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Situs web
www.lkpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Roestam Sjarief digantikan oleh Agus Rahardjo pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Agus Prabowo pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy