Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 |
Bidang tugas | Mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. |
Slogan | Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional | |
Kepala | |
Hendrar Prihadi | |
Sekretaris Utama | |
Iwan Herniwan, S.Si., M.P. | |
Deputi | |
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan | Sarah Sadiqa, S.H., M.Sc. |
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital | Patria Susantosa, S.Si., M.Si. |
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia | Dr. Hermawan, S.E., M.M. |
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah | Setya Budi Arijanta, S.H., K.N. |
Kantor pusat | |
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 | |
Situs web | |
www | |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Roestam Sjarief digantikan oleh Agus Rahardjo pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Agus Prabowo pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.