Lukman Wiriadinata

Lukman Wiriadinata
Menteri Kehakiman Indonesia ke-8
Masa jabatan
3 April 1952 – 30 Juli 1953
PresidenSoekarno
Perdana MenteriWilopo
Sebelum
Pengganti
Djodi Gondokusumo
Sebelum
Masa jabatan
12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956
PresidenSoekarno
Perdana MenteriBurhanuddin Harahap
Sebelum
Pendahulu
Djodi Gondokusumo
Pengganti
Moeljatno
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1910-08-22)22 Agustus 1910
Garut, Jawa Barat, Hindia Belanda
Meninggal22 Juli 1988(1988-07-22) (umur 77)
Jakarta
Partai politikPartai Sosialis Indonesia
AnakHoesein Wiriadinata
ProfesiAdvokat, Ahli Hukum
KabinetWilopo, Burhanuddin Harahap
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr. Lukman Wiriadinata (22 Agustus 1910 – 22 Juli 1988)[1][2] adalah intelektual Sunda di bidang hukum, salah satu anggota Kabinet Wilopo dan Kabinet Burhanudin Harahap masa bakti 12/8/1955-24/3/1956.[3] Sutan Sjahrir mengajaknya menjadi anggota PSI, Partai Sosialis Indonesia, dan akhirnya menjadi Menteri Kehakiman sebanyak dua periode, 1952-1953 dan 1955-1956,[4] pada era pemerintahan Presiden Sukarno. Lukman bersama Suardi Tasrif, sebagai ketua dan sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merintis Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (Legal Aid/Public Defender) sebagai Pilot Project PERADIN yang berdiri sendiri.[5]

  1. ^ https://books.google.co.id/books?id=PTUrAQAAIAAJ&pg=PA96
  2. ^ https://majalah.tempo.co/amp/album/25295/lukman-meninggal-dunia
  3. ^ Iwan Gayo, H.M. Buku Pintar: Seri Senior, H. M. Iwan Gayo, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2008.
  4. ^ "Hoesein Wiriadinata Meninggal Dunia". Hoesein Wiriadinata adalah anak dari mantan Menteri Kehakiman Lukman Wiriadinata, periode periode 1952-1953 dan 1955-1956. Almarhum dikenal sebagai pengacara yang handal di bidang hukum bisnis dan energi dengan spesialisasi Hukum Pasar Modal. Almarhum juga tercatat sebagai salah seorang pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). 
  5. ^ "YLBHI - 25 Tahun Lembaga Bantuan Hukum". Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta, Ali Sadikin kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. Ib.3/i/31/70 tentang Pengukuhan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (Legal Aid/Public Defender) dalam wilayah DKI Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-09. Diakses tanggal 2015-07-08.  line feed character di |publisher= pada posisi 79 (bantuan)

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by razib.in